BencoolenTimes.com – Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung segera masuk pengadilan dan disidangkan.
Ini setelah Berkas Perkara (BP) para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan Pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, para tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Setelah Pelimpahan Tahap II, JPU segera melakukan penyelesaian penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
‘’Untuk JPU yang akan disiapkan untuk menangani perkara ini, kita melibatkan jaksa Gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah,’’ terang Arief.
Ditambahkan Arief, untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan dalam perkara ini, yaitu sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk tanah dan bangunan.
‘’Segera kita limpahkan ke pengadilan perkara ini. Untuk perhitungan kerugian Negara dari perkara ini, mencapai Tujuh Miliar Rupiah,’’ imbuh Arief.
Untuk diketahui, dalam proses Penyidikan Perkara TPK Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan 4 tersangka.
Masing-masing, Hazairin Masrie selaku Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah. Serta Hartanto, oknum Advokat dan Toto Suharto anak dari Hadisoemarto, selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.(OIL)



