Friday, April 19, 2024
spot_img

Kejati Terima Berkas dari BNN Kasus Oknum Polisi 5 Tahun Jadi Pengedar Narkoba

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap I perkara narkotika tersangka oknum Polisi Polres Mukomuko Provinsi Bengkulu inisial ES dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

ES diketahui berpangkat Aiptu dan sebelumnya tercatat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu.

“Kita sudah menerima berkas perkara tahap pertama tersangka tersebut. Lalu diberi waktu 7 hari untuk jaksa peneliti melakukan penelitian berkasnya guna menentukan sikap serta memeriksa syarat formil dan materilnya. Kita juga telah menunjuk 2 orang jaksa dalam perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Marthin Luther menambahkan, dari tiga orang tersangka, baru berkas tersangka ES yang dilimpahkan tahap I ke JPU Kejati Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, tersangka ES saat ditangkap BNN Provinsi Bengkulu bersama dua orang lainnya. ES diduga merupakan bandar dan itu sudah ia lakukan selama 5 tahun.

Saat ditangkap, ES diamankan bersama barang bukti 8 paket sedang ganja, 2 paket narkotika jenis sabu, 7 handphone, 1 unit kendaraan roda empat, timbangan digital, plastik bening dan beberapa alat hisap sabu.

Didalam berkas perkara tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 132 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!