3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Kejati Terima SPDP 4 Tersangka OTT Polda

BencoolenTimes.com, – Jaksa Peneliti bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4 orang tersangka kasus dugaan pemotongan dana BLT Program Bantuan Produktif Usaha Mikro untuk pelaku UMKM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Rozano Yudistira, SH.MH mengatakan, keempat tersangka yang SPDP-nya diterima Kejati yakni tersangka Susi Suryadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Air Napal, Antono selaku Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, Ikhwan selaku Kepala Dusun 2 Desa Air Napal dan Santeri selaku Kasi Pemerintahan Desa Air Napal.

“SPDP keempat tersangka terpisah dalam dua SPDP. Dengan sudah diterimanya SPDP ini, kita tinggal menunggu berkas tahap I dari penyidik Polda Bengkulu.

Ristianti Andriani menambahkan, tersangka ini memotong dana BLT Program Bantuan Produktif Usaha Mikro untuk pelaku UMKM yang anggarannya bersumber dari APBN tahun Anggaran 2021 atau kementrian UMKM. Pelaku UMKM seharusnya menerima Rp 1,5 juta tapi dipotong oleh tersangka
mulai dari Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukas Ristianti. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!