Friday, April 19, 2024
spot_img

Kejati Tindaklanjuti Temuan BPK Rp 1,2 Miliar di BPBD Provinsi

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebsear Rp 1,2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Asdatun Kejati Bengkulu Setyo Pranoto, SH. MH mengatakan, bidang Datun Kejati Bengkulu dalam hal ini membantu penagihan terkait kelebihan pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan oleh 5 perusahaan swasta. Dari 5 perusahaan yang menerima kelebihan pembayaran tersebut sudah ada 1 perusahaan yang mencicil dan sisanya masih sedang diupayakan untuk segera membayar melalui Datun Kejati Bengkulu.

“BPBD yang ditndaklanjuti Datun ada lima SKK, jumlahnya sekitar Rp1,2 miliar dan saat ini dalam proses pemanggilan-pemanggilan. Dari pihak perusahaan yang kita panggil membuat pernyataan siap membayar,” kata Setyo Pranoto baru-baru ini.

Baca Juga  Jaksa Sita Apartemen Terpidana Korupsi Investasi Proyek Tanki

Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Rusdi Bakar membenarkan, pihaknya sudah memberikan SKK pada Datun Kejati untuk melakukan penagihan temuan BPK tahun 2020. Rusdi Bakar berharap 1,2 miliar temuan BPK tersebut dapat segera dibayar oleh para pihak yang dipanggil oleh Datun Kejati Bengkulu

“Harapan kita dapat diselesaikan supaya tidak ada kerugian negara,” jelas Rusdi Bakar.

Sementara itu, dari 18 MoU yang dilakukan bidang Datun Kejati Bengkulu dengan sejumlah OPD Provinsi maupun BUMN tercatatat yang ditindaklajuti dengan penyerahan SKK hingga Oktober 2021 sebanyak 20 lebih. Atas capaian tersebut Asdatun Kejati Bengkulu Setyo Pranoto mengucapkan berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh pihak yang telah melakukan MoU dan menyerahkan SKK. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!