BencoolenTimes.com, – Herwantono seorang pemuda kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga mencuri telefon gengam di salah satu Rumah warga di Kecamatan Lais Bengkulu Utara. Herwantono yang merupakan residivis kasus pencurian ini berhasil diringkus Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara.
KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi, Selasa (29/6/2021) mengatakan, saat beraksi tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motornya. Usahan tersangka gagal karena diketahui oleh korban dan dikepung warga.
Berdasarkan pengakuannya pada polisi tersangka merupakan residivis kasus yang sama di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bengkulu.
“Awalnya tersangka dari Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor, menuju arah Lais, yang mana saat itu masuk ke Rumah korban. Setelah masuk Rumah korban tersangka kepergok korban dan langsung melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban bersama warga,” kata Asnawi.
Asnawi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni telefon genggam korban yang dicuri tersangka, serta sepeda motor yang digunakan tersangka beraksi.
“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asnawi. (Bay)