13 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Keren ! Pemprov Berhasil Selamatkan Aset Tanah dari Tangan Mafia

BencoolenTimes.com, – Keren ! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerjasama dengan satgas Mafia Tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pemprov Bengkulu di daerah Sukarami-Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang diduga sempat dikuasai oknum masyarakat atau mafia tanah seluas 9,3 hektar. Saat ini tanah tersebut telah berhasil dibuat sertifikatnya atas nama pemilik Pemprov Bengkulu.

“Alhamdulillah setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, kita bekerjasama dengan Satgas Mafia Intelijen Kejati Bengkulu, BPN Provinsi Bengkulu dan pihak lainnya berhasil mengembalikan aset Pemprov dan saat ini sudah bersertifikat,” kata Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Yuliswani, SE.MM saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Dorong Hilirisasi Kopi, Targetkan Daya Saing Global

Yuliswani menyampaikan, setelah tanah itu diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu luasnya bukan 11 hentar, tetapi 9,3 Hektar yang saat ini tersertifikat.

Yuliswani menjelaskan, pada 24 Mei 2013 Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan  Surat Perpanjangan Pinjam Pakai Tanah/Lahan Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 032/3671/.9/2013 kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu. Surat Perjanjian tersebut jangka waktu pinjam pakai selama 2 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Pinjam Pakai tersebut dan dapat diperpanjang kembali sesuai peruntukkannya.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Kaji Rencana Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Demi Lindungi Infrastruktur dan Keselamatan

Setelah 2 tahun, Surat Perjanjian tersebut pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu belum juga merealisasikan pembangunan Lapas Modern sebagaimana direncanakan. Kemudian Gubernur Bengkulu menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : 590/063/B.1 tanggal 26 Januari 2015 perihal Lahan Lapas Modern Bengkulu di Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.

Didalam surat Gubernur itu salah satunya menyebutkan, bahwa lahan dimaksud dalam Berita Acara Pinjam Pakai Tanah/Lahan tanggal 4 Juli 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi, hal tersebut mengingat rencana penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Lapas Modern tidak direalisasikan dan lapas modern telah didirikan di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Baca Juga  Terobosan Helmi Hasan: Bayar Pajak Kendaraan di Bengkulu Tanpa KTP Pemilik Awal

Oleh sebab itu, guna tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut akan ditetapkan kembali Status Penggunaannya sebagai Barang Milik Daerah Provinsi Bengkulu dan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelamatan aset Pemprov Bengkulu tersebut,” jelas Yuliswani. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!