BencoolenTimes.com, – Keren ! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerjasama dengan satgas Mafia Tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pemprov Bengkulu di daerah Sukarami-Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang diduga sempat dikuasai oknum masyarakat atau mafia tanah seluas 9,3 hektar. Saat ini tanah tersebut telah berhasil dibuat sertifikatnya atas nama pemilik Pemprov Bengkulu.
“Alhamdulillah setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, kita bekerjasama dengan Satgas Mafia Intelijen Kejati Bengkulu, BPN Provinsi Bengkulu dan pihak lainnya berhasil mengembalikan aset Pemprov dan saat ini sudah bersertifikat,” kata Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Yuliswani, SE.MM saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Yuliswani menyampaikan, setelah tanah itu diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu luasnya bukan 11 hentar, tetapi 9,3 Hektar yang saat ini tersertifikat.
Yuliswani menjelaskan, pada 24 Mei 2013 Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Perpanjangan Pinjam Pakai Tanah/Lahan Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 032/3671/.9/2013 kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu. Surat Perjanjian tersebut jangka waktu pinjam pakai selama 2 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Pinjam Pakai tersebut dan dapat diperpanjang kembali sesuai peruntukkannya.
Setelah 2 tahun, Surat Perjanjian tersebut pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu belum juga merealisasikan pembangunan Lapas Modern sebagaimana direncanakan. Kemudian Gubernur Bengkulu menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : 590/063/B.1 tanggal 26 Januari 2015 perihal Lahan Lapas Modern Bengkulu di Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Didalam surat Gubernur itu salah satunya menyebutkan, bahwa lahan dimaksud dalam Berita Acara Pinjam Pakai Tanah/Lahan tanggal 4 Juli 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi, hal tersebut mengingat rencana penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Lapas Modern tidak direalisasikan dan lapas modern telah didirikan di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Oleh sebab itu, guna tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut akan ditetapkan kembali Status Penggunaannya sebagai Barang Milik Daerah Provinsi Bengkulu dan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelamatan aset Pemprov Bengkulu tersebut,” jelas Yuliswani. (Bay)



