13 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

BPKAD Umumkan: Lahan Seluas 9,3 Hektar di Sukarami-Pekan Sabtu Bersertifikat Pemprov

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu memberikan pengumuman penting kepada masyarakat Bengkulu bahwa lahan seluas 9,3 hektar yang terletak di Keluarahan Sukarami dan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu telah resmi bersertifikat milik Pemprov Bengkulu.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yuliswani, SE.MM mengatakan, keberhasilan Pemprov Bengkulu mengembalikan atau menyelamatkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut juga merupakan peran serta dari Tim Satgas Mafia tanah Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu.

Baca Juga  BI: Potensi SDA Bengkulu Besar, Tinggal Dukungan Proyek Investasi

“Kita mengucapkan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Kejati Bengkulu, BPN Provinsi, BPN Kota dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam pengembalian aset Pemprov tersebut yang selama ini terbengkalai dan sempat bersengketa hingga akhirnya bisa tersertifikat resmi atasnama Pemprov Bengkulu,” kata Yuliswani, Selasa (5/4/2022).

Yuliswani menjelaskan, pada tahun 2006 lalu, Pemprov Bengkulu membentuk tim pembebasan lahan tersebut yang rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Modern oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Namun lahan tersebut belum memenuhi syarat untuk dibangun Lapas Modern berdasarkan hasil riview dari Tim Kemenkumham RI.

Kemudian, tanah tersebut diambil alih kembali oleh Pemprov Bengkulu, namun saat itu belum berhasil disertifikatkan karena berbagai faktor dan kendala yang terjadi, salah satu kendalanya yakni lahan dikuasai sekelompok oknum dengan cara mengkavling, mengarap bahkan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu dan menjalani proses yang panjang, akhirnya lahan tersebut berhasil disertifikatkan atas nama Pemprov Bengkulu.

Baca Juga  Wagub Mian Apresiasi Ponpes Darussalam Tegal Rejo Cetak SDM Maju dan Islami

“Kita bersyukur, alhamdulillah sekarang lahan itu sudah bersertifikat atasnama Pemprov Bengkulu. Sertifikatnya sudah terbit dan kita pegang. Dengan demikian status tanah tersebut baik secara hukum maupun peraturan perundang-undangan sah dan tercatat sebagai aset Pemprov Bengkulu,” ungkap Yuliswani.

Yuliswani menuturkan, penertiban aset tersebut merupakan atensi dan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah guna memperbaiki sistem tata kelolah barang milik daerah, serta tertib administrasi sebagaimana diamanahkan dalam Permendagi nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Kaji Rencana Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Demi Lindungi Infrastruktur dan Keselamatan

“Kita terus berupaya dan komitmen dalam penertiban aset ini, agar aset-aset milik daerah dapat dikelola dengan baik sehingga dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Yuliswani.

Sekedar informasi, aset lahan yang berhasil dikembalikan oleh Pemprov bekerjasama dengan pihak terkait tersebut sebelumnya bersengketa dengan sejumlah oknum masyarakat dan terbengkalai sekitar 16 tahun lamanya. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!