BencoolenTimes.com – Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PAN (Partai Amanat Nasional) Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, optimisi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Rifai-Yevri pada Pilkada Bengkulu Selatan, akan dikabulkan alias dimenangkan MK (Mahkamah Konstitusi).
Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu sekaligus, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, optimis gugatan Rifai-Yevri dikabulkan, bukan tanpa dasar yang jelas. Karena pada beberapa perkara yang sama di daerah lain, sudah lebih dulu diputusan MK.
Salah satunya yaitu Putusan MK terhadap sengketa pada Pilkada di Tasik Malaya yang mendiskualifikasi incumben atau pasangan petahana karena sudah menjabat dua periode.
‘’Insya Allah putusan itu juga akan sama dengan putusan Pilkada Bengkulu Selatan dan Paslon Petahana, Gusnan-Ii Sumirat di diskualifikasi oleh MK,’’ sampai Helmi Hasan.
Ditambahkan Gubernur Helmi, jika nanti diputus menang oleh MK, Rifai-Yevri harus siap dan komitmen melaksanakan Program ‘Bantu Rakyat’, sesuai dengan janji kampanye mereka. ‘’Insya Allah (Menang) dan kita doakan bersama, agar keduanya bisa menjalankan komitmen nanti untuk Program Bantu Rakyat,’’ imbuh Gubernur Helmi.
Sementara itu, hampir senada disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari pasangan Rifai-Yevri, Agustam Rahman. ‘’Kita juga optimis bahwa MK akan memutuskan kemenangan Gusnan-Ii Sumirat dibatalkan,’’ singkat Agustam.(OIL)