12.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Terdakwa Minta Mantan Kacab Ditetapkan Sebagai Tersangka

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Terdakwa TKD, dalam perkara Fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) meminta Mantan Kepala Cabang (Kacab) BSI S. Parman Bengkulu, atas nama Ari Dermawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Terdakwa TKD menyebut, dalam fakta persidangan sangat jelas Ari Dermawan mengakui kelalaiannya. Salah satunya soal adanya penjualan emas tanpa sepengetahuan nasabah.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, diketahui Mantab Kacab BSI S. Parman, Ari Dermawan sempat ditanya hakim soal adanya penjualan tabungan emas milik tiga nasabah.

Kuasa Hukum Terdakwa
Mantan Kacab BSI S. Parman, Ari Dermawan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam lanjutan perkara Fraud BSI S. Parman Bengkulu.

Masing-masing nasabah atas nama Tunsiah yang merupaka Mertua dari terdakwa TKD sekaligus ibu dari suami TKD, YF yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dari perkara tersebut.

Serta dua nasabah lain, masing-masing atas nama Kusma dan Muhammad Herta. Penjualan emas tersebut di klaim untuk mengganti atau menutup kerugian nasabah lain yang merupakan dampak dari aksi Fraud terdakwa TKD.

Penasehat Hukum terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD), Dede Frastien, SH, MH, mengatakan, di dalam persidangan terungkap bahwa mantan kepala cabang BSI S. Parman mengakui atas kelalaian administrasi penjualan emas tanpa sepengetahuan nasabah untuk menutupi kerugian nasabah lain, masing-masing emas milik Tunsiah, Kusma dan Muhammad Herta.

‘’Itulah pelanggaran yang didapatkan oleh mantan Kepala cabang ini berbentuk SP l terkait operasionalisasi dan otorisasi penjualan emas tanpa sepengatahuan nasabah,’’ kata Dede.

Dede menduga dengan terdakwa hanya TKD sebagai kliennya tersebut menunjukkan bahwa kasus perkara tindak pidana perbankan di BSI ini seolah membebankan kepada TKD sendirian, sementara Kepala cabang BSI S. Parman notabene sudah mengakui perbuatannya kelalaian tidak ditersangkakan.

‘’Jadi, kalau mau melihat penegakkan hukum maka jangan tebang pilih, apalagi kepala cabang telah mengakui perbuatannya tersebut. Kenapa sampai hari ini juga tidak ditetapkan sebagai tersangka,’’ tegas Dede.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky S. Marigo menyampaikan, bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa ada beberapa surat pernyataan yang intinya, TKD beserta suaminya mau memngembalikan uang milik nasabah yang merasa di rugikan oleh TKD.

”Ini yang membuat kita bertanya, kalau aksi Fraud Terdakwa TKD ini masuk dalam sistem, kenapa mereka yang mau dan akan mengganti kerugia nasabah. Bahkan sudah ada yang diganti uangnya sesuai kerugian yang dialami nasabah,” terang Lucky bernada tanya.

Ditambahkan Lucky, dalam fakta persidangan juga terungkap soal gaya hidup Terdakwa TKD dari keterangan Mantan Kacab BSI S. Parman. Bahkan bukan hanya mantan Kacab, dari saksi teman-teman kantor TKD, bahwa gaya hidupnya cukup luar biasa.

Karena dalam kesehariannya, menggunakan mobil, gonta ganti mobil, bahkan kalau ada yang kekurangan uang, minjamnya pasti kepada TKD. ”Keterangan itu bukan hanya dari Mantan Kacab, tapi dari rekan terdakwa lainnya yang menjadi saksi menyampaikan hal yang sama,” imbuh Lucky.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!