19.3 C
New York
Saturday, May 30, 2026

Buy now

spot_img

Konsen Soal Sampah, Pemkot Siapkan Anggaran Rp 3,5 Miliar Perluas TPA

BencoolenTimes.com – Konsen soal sampah, Pemkot (Pemerintah Kota) Bengkulu siapkan anggaran senilai Rp 3,5 miliar untuk melakukan perluasan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Kelurahan Air Sebakul.

Konsen soal sampah, Pemkot Bengkulu sudah siapkan anggaran Rp 3,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk biaya pembebasan lahan dalam rangka perluasan TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, membenarkan perihal anggaran yang sudah disiapkan tahun 2025 ini. Bahkan saat ini sedang dalam proses perencanaan dan akan diajukan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan penilaian kelayakan harga pembebasan lahan.

Baca Juga  Walikota dan Wawali Bengkulu Apresiasi Kinerja Dukcapil Raih Predikat ''Sangat Baik''

‘’Kita tengah membuat proses perencanaannya ya, dan sekarang ini sedang dikaji melalui KJPP mengenai kelayakan harganya. Untuk anggaran di DPA kita sudah ada Rp 3,5 miliar, jadi kita Insya Allah akan membeli lahan kurang lebih seluas 3 hektar,’’ sampai Riduan.

‘’Insya Allah realisasinya tahun ini juga dan dalam proses perencanaan. Target akhir tahun selesai,’’ sebut Riduan.

Riduan berharap dengan adanya perluasan lahan akan merubah pengelolaan TPA Kota Bengkulu dari sistem pengelolaan Open Dumping menjadi Sanitary Landfill.

Baca Juga  Dukcapil Bengkulu Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri, Bukti Pelayanan Prima ke Masyarakat

‘’Karena memang kita sudah kena peringatan dari Kementerian LH bahwa kita harus merubah pengolahannya menjadi Sanitary. Jadi sampah yang ada di TPA itu harus kita olah supaya tidak merusak lingkungan,’’ sambung Riduan.

Untuk diketahui, selama ini TPA Kota Bengkulu menerapkan sistem Open Dumping. Open Dumping sendiri adalah metode yang dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif dan membahayakan.

Open Dumping tidak lagi direkomendasikan karena kondisinya yang tidak lagi memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga  Reuni Akbar SMANDA Kota Bengkulu, Pererat Silaturahmi dan Persaudaraan

Metode Open Dumping yang berupa tanah cekungan terbuka dinilai membahayakan karena sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa proses apapun, ataupun penutupan tanah.(RLS/JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!