BencoolenTimes.com – Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh perusahaan ritel modern Alfamart serta kejanggalan setoran pajak parkir di sejumlah gerainya.
Hal itu disampaikan Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Rahman Tamrin, saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Bengkulu, Rabu, 26 November 2025.
Tamrin menegaskan, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan ritel tersebut tidak boleh diabaikan. Ia meminta Kejati melakukan penyelidikan agar isu tersebut tidak berkembang tanpa kepastian.
‘’Pemberitaan yang berkembang terkait penggunaan BBM subsidi oleh Alfamart harus menjadi perhatian serius. Jika nanti terbukti benar, tentu harus diproses. Semua harus dibuktikan dengan jelas,’’ tegas Tamrin.
Selain itu, Rahman juga meminta Kejati Bengkulu segera memanggil semua pihak terkait untuk membahas persoalan pajak parkir di gerai-gerai Alfamart. Ia menilai terdapat ketimpangan karena tidak semua gerai ritel menjalankan sistem parkir yang sama.
‘’Kami meminta Kejati memanggil semua pihak untuk duduk bersama. Kenapa Alfamart tidak memungut parkir, sementara Indomaret ada parkirnya, ini menimbulkan kesenjangan dan potensi konflik,’’ pinta Rahman.
Rahman menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Bengkulu dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih. ‘’Kami memberikan masukan kepada Kejati agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,’’ tambah Rahman.(JUL)



