BencoolenTimes.com – Korban oknum diduga Mafia Tanah, terus bertambah. Hampir sama dengan warga sebelumnya, korban ini juga mengaku sempat jadi anggota penggarap lahan di Pekan Sabtu yang diarahkan oknum dugaan Mafia Tanah.
Korban oknum diduga Mafia Tanah tersebut, juga mengaku menjadi korban penipuan oknum diduga Mafia Tanah yang sudah dilaporkan Ali Sabana ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.
Baca Juga : pengakuan-korban-dugaan-mafia-tanah-bermunculan
Adalah Rukman (55), warga yang saat ini tinggal di jalan Cugung Bendera Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu yang mengaku menjadi korban oknum diduga Mafia Tanah.
Rukman menceritakan, awalnya dia diajak oleh oknum tersebut, untuk mempertahankan lahan tanah di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu dengan diimingi akan diberikan bagian tanah sebanyak dua kapling pada saat itu. Karena oknum tersebut mengakui lahan tersebut miliknya, sehingga dia pun bersedia ikut membantu.
Baca Juga : dugaan-mafia-tanah-pekan-sabtu-mulai-terkuak
Namun, setelah lama-kelamaan terungkap bahwa tanah tersebut miliknya almarhum Sabri Zakaria. ”Kami disuruh oknum diduga mafia tanah menguasai lahan itu, katanya tanah dia dan setelah kami ketahui ternyata tanah pak Sabri, bukan tanah dia,” ungkap Rukman beberapa waktu lalu.
Rukman mengaku, Ia bersama anggota lainnya sempat mengumpulkan uang membantu oknum diduga mafia tanah ini untuk memperjuangkan agar mendapatkan lahan tanah tersebut. Bahkan juga ikut pasang badan menjaga lahan sampai siang dan malam.
‘:Kami lah banyak berkorban duit, dimintai sumbangan untuk ke PTUN lah, Pengadilan, alasan dia (diduga oknum mafia tanah). Aku lah banyak abis duit sampai tiga juta, belum yang lain jadi korban,” kesal Rukman.
Rukman melanjutkan, setelah oknum ini merasa telah menguasai lahan tanah tersebut, oknum ini menjual semua lahan yang digarap kepada seseorang. ”Ternyata dia ini jual tanah ke orang lain, sampai sekarang gak jelas lagi masalah tanah ini,” imbuh Rukman.
Diberitakan sebelumnya, dua warga lainnya juga mengakui menjadi korban oknum diduga mafia tanah. Modusnya hampir sama, mengajak dan mengarahkan korban menggarap lahan yang diakui miliknya, namun tidak jelas surat-surat.(JUL)



