BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu diketahui beberapa waktu menangkap polisi gadungan inisial RR warga Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.
RR ditangkap usai dilaporkan melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik YP seorang Guru Honorer warga Kabupaten Seluma.
RR ditangkap di Indekosnya yang berada di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB. Saat ditangkap, RR kedapatan sedang asyik menghisab narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Teranyar, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau menjelaskan bahwa tiga orang yang sudah menjadi korban penipuan tersangka yang semuanya adalah wanita. Modus tersangka yakni memacari korban lalu meminjam sejumlah uang kepada korban.
“Tiga orang korbannya, cewek semua, tersangka meminjam uang,” kata Malau, Rabu (18/1/2023).
Hingga kini tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu masih mengembangkan perkara sembari berkoordinasi dengan penuntut umum. (Bay)



