BencoolenTimes.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar Badan Umum Milik Daerah (BUMD) guna mendorong upaya pencegahan korupsi di internal BUMD, salah satunya BUMD Pemerintah Provinsi (pemprov) Bengkulu.
Terkait dengan itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK berdiskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Perwakilan BUMD Bengkulu dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi secara daring, Rabu (10/3 2021).
Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengingatkan, tujuan didirikannya BUMD, menurut Pasal 331 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperolah laba dan keuntungan.
“Apakah BUMD di Provinsi Bengkulu sudah menjalankan usahanya berbasis profesionalitas? Para pegawainya sudah bebas KKN? Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya sudah bebas dari intervensi eksekutif dan legislatif? Berkontribusi pada pendapatan asli daerah? Mempunyai sistem pengawasan andal?,” tanya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua.
Maruli menjelaskan, ada 4 target KPK di tahun 2021 dalam upaya pencegahan korupsi di BUMD. Satu BUMD menyusun regulasi dan mekanisme pengisian jabatan-jabatan di internalnya. Dua, BUMD menerapkan manajemen anti suap.
Tiga, BUMD membentuk Agen Pembangun Integritas (API) dan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan, empat, BUMD memperkuat Satuan Pengawas Internal (SPI) dan membangun aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
Terkait API, sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 338 Tahun 2017, fungsinya adalah merancang kebijakan integritas organisasi, menilai risiko korupsi, memeriksa pelanggaran terhadap kebijakan integritas organisasi, dan memantau sistem integritas organisasi.
Terkait LHKPN, KPK meminta BUMD untuk menerbitkan peraturan perusahaan terkait LHKPN dengan sanksi yang detail dan tegas dikaitkan dengan hak-hak pegawai, membentuk dan menempatkan unit pengelola LHKPN di bawah Direktur Kepatuhan BUMD, memasukkan kepatuhan pelaporan LHKPN dalam Key Performance Indicator (KPI) pegawai, memperluas kewajiban LHKPN ke seluruh pegawai via e-LHKPN, menerbitkan SOP kepatuhan LHKPN, dan menetapkan unit pengelola LHKPN untuk seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menanggapi KPK, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di internal BUMD di Provinsi Bengkulu. Dia juga mengingatkan para perwakilan BUMD yang hadir untuk menerapkan sistem antikorupsi di dalam organisasi mereka.
Terakhir, sebagai penutup, Maruli mengingatkan kembali Sekda Provinsi dan Perwakilan BUMD Bengkulu untuk melaksanakan beberapa hal yang sudah dibahas, yaitu terkait pembangunan WBS berbasis IT yang terintegrasi dengan KPK, sistem perlindungan pelapor dan kultur penanganan pengaduan yang mengutamakan kerahasiaan pengadu, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sistem penyelesaian pelanggaran secara berjenjang, serta memberikan premi dan penghargaan kepada pegawai BUMD sesuai kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bay/Humas KPK)