22.2 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

FPR Haramkan KPK Masuk Bengkulu, Jika Tak Mampu Usut Kasus Benur di Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu meminta dengan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.

Ketua FPR Provinsi Bengkulu Rustam Efendi mengatakan, penyidik KPK harus transparan dan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke publik. Pasalnya, dalam penyidikan yang dilakukan  ada indikasi dugaan keterlibatan pejabat tinggi Provinsi Bengkulu. Rustam Efendi menyampaikan, jika memang benar ada keterlibatan pejabat Bengkulu dalam kasus benur itu, maka harus disampaikan mulai dari pemeriksaan saksi dan sebagainya, jangan sampai menimbulkan berbagai persepsi di publik.

“Kami mendukung KPK dalam melakukan pengusutan kasus benur, apalagi sejumlah pejabat di Bengkulu ada yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Nah, perkembangan dari pemeriksaan pejabat Bengkulu tersebut harus disampaikan ke publik, dan kalau memang ada keterlibatan pejabat Bengkulu didalamnya ya harus diungkap dan diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai menimbulkan berbagai persepsi di tengah-tengah masyarakat,” jelas Rustam Efendi, Rabu (10/3/2021).

Rustam Efendi mengungkapkan, jika KPK tidak mampu mengusut tuntas kasus benur, FPR mengharamkan KPK masuk ke Bengkulu karena itu hanya menakut-nakuti pejabat Bengkulu saja.

“Kalau KPK tak mampu mengusut kasus benur. FPR haramkan KPK masuk Bengkulu, karena hanya menakut-nakuti pejabat Bengkulu saja, untuk apa dipanggil-pangil pejabat Bengkulu kalau perkembangan dari pemanggilan dan pemeriksaan itu tidak disampaikan ke publik, karena ini bisa mencoren citra Bengkulu kalau tidak diungkapkan oleh KPK,” ungkap Rustam Efendi.

Rustam Efendi kembali menegaskan, KPK harus menyampaikan setiap perkembangan kasus benur kepada publik sekecil apapun itu, terutama soal perkembangan dugaan keterlibatan pejabat Bengkulu. Bahkan Rustam Efendi juga menegaskan, dugaan keterlibatan pihak swasta dari Bengkulu yang menurutnya tak ada kaitannya dengan perizinan ekspor benur harus diungkap karena tidak menutup kemungkinan ada oknum pejabat dibelakangnya.

“Sekecil apapun perkembangan dari kasus itu harus disampaikan, KPK harus ungkap jika memang ada pihak swasta maupun pejabat Bengkulu yang terlibat didalamnya, Apabila KPK tidak mampu usut kasus benur yang diduga melibatkan pejabat Bengkulu, maka kami FPR haramkan KPK masuk Bengkulu,” tutup Rustam Efendi.

Untuk diketahui, dalam perkara benur ini KPK telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kaur Gusril Pausi dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai saksi, Kepala Dinas DKP Kabupaten Kaur,

Dalam pemeriksaan Rohidin Mersyah, KPK mendalami terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Sedangkan dalam pemeriksaan Bupati Kaur Gusril,  Pausi KPK mendalami terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Lalu dalam pemeriksaan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, KPK mendalami soal pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
sebagai salah satu eksportir Benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, dalam pemeriksaan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu KPK juga mendalami dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tambak yang ada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!