17.1 C
New York
Tuesday, May 13, 2025

Buy now

spot_img

Kritik Keras Bupati Mukomuko Perjuangkan Mantan Napi Korupsi Kembali Diangkat ASN, Usin : Apa Nggak Ada Kerjaan Lagi

BencoolenTimes.com, – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengkritik keras Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu Sapuan yang
memperjuangkan 17 orang mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman untuk diangkat lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko.

“Memang apa nggak ada kerjaan gitu lo Bupati, ngurusin mantan-mantan napi itu,” kata Usin kepada BencoolenTimes.com.

Usin menyatakan, ketimbang mengurusi mantan napi tersebut, baiknya Bupati mengurusi honorer maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko, bagaimana agar kuotanya bisa didapatkan.

“Kemudian biar bagaimana anggarannya tercover. Ini malah ngurusin mantan koruptor yang jelas-jelas sudah divonis secara hukum atau Inkracht, apalagi yang mau dipertanyakan,” jelas Usin, pada 24 Februari 2024.

Usin menyarankan Bupati Mukomuko agar mengurusi hal yang lebih penting untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mukomuko seperti pembangunan, anggaran-anggaran yang memang penting diperjuangkan.

“Nggak usahlah ngurusin yang begitu-begitu (mantan napi korupsi red-). Pembangunan, anggaran-anggaran itu yang perlu diurusin untuk kesejahteraan masyarakat Mukomuko, bukan mengurusin yang status seperti itu (mantan napi korupsi red-),” terang Usin.

Unggahan Usin di Instagramnya.

Sekadar informasi, dilansir dari berbagai pemberitaan di media bahwa, Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu Sapuan sedang memperjuangkan 17 orang mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman untuk diangkat lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa, tapi yang kita lakukan segala sesuatu terantung keputusan di Menkumham dan Mendagri,” kata Bupati Mukomuko di Mukomuko beberapa waktu lalu.

Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Ia mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

“Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ujarnya.

Kendati demikian, katanya, mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN adalah yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

“Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,” ujarnya.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan ke Mendagri dan Menkumham. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!