BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Benni Hidayat, SH, memastikan tidak ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diamankan menyusul beredarnya informasi mengenai aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu.
Pernyataan itu disampaikan Benni menyusul kehebohan yang terjadi setelah rumah seorang pejabat di Kota Bengkulu dikabarkan didatangi penyidik KPK.
”Untuk informasi yang valid, silakan ditanyakan langsung kepada KPK,” kata Benni saat diwawancarai wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026.
Benni mengatakan, hingga saat ini roda pemerintahan di lingkungan Pemkot Bengkulu tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.
”Pada prinsipnya, sejauh ini terkait kehebohan tersebut, jalannya pemerintahan di Pemkot Bengkulu tetap berjalan baik,” ujarnya.
Ia menilai berbagai informasi yang beredar masih simpang siur dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut Benni, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada keterkaitan langsung antara perkembangan tersebut dengan Pemkot Bengkulu.
”Intinya, sampai saat ini tidak ada pejabat Pemerintah Kota Bengkulu yang diamankan,” tegasnya.
Benni juga membantah kabar yang menyebut adanya anggota DPRD maupun sejumlah pejabat yang diamankan aparat penegak hukum.
”Sejak tadi malam muncul berbagai kabar, mulai dari adanya anggota dewan yang disebut diamankan hingga sejumlah nama lainnya. Sampai hari ini, berdasarkan informasi yang kami peroleh, hal tersebut sama sekali tidak benar,” bantahnya.
Ia menegaskan proses yang sedang dilakukan KPK merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut sehingga masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari KPK.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
”Masyarakat diharapkan tetap objektif dan cerdas dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan penggeledahan di rumah seorang pejabat di Kota Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan yang masih terus berlangsung.
”Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti sehingga KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026.
”Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi.
Hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik juga belum mengungkap secara rinci lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. (JUL)



