8 C
New York
Tuesday, March 25, 2025

Buy now

spot_img

Lagi, Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Narkoba, Kali Ini Jadi Pengedar

BencoolenTimes.com, – Lagi, citra Polri khususnya di Bengkulu kembali tercoreng akibat ulah oknum Polri yang terlibat kasus narkoba. Kalau sebelumnya BH oknum anggota Polres Bengkulu Utara yang ditetapkan tersangka lantaran diduga menjadi Bandar Narkoba jenis sabu. Kali ini oknum polisi berpangkat Aipda inisial ES  yang terlibat narkoba. ES yang diketahui berdinas di Polsek Karawang Jaya Polres Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu terlibat sebagai pengedar.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan saat konferensi pers di Kantornya, Selasa (25/5/2021) membeberkan terungkapnya ES sebagai pengedar berawal dari Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap pria inisial DA sebagai pengguna narkoba bersama barang bukti sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 200 ribu di Dusun V Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sabtu, (22/5/2021). Sekira pukul 16.30 WIB.

Lalu tim brantas BNN melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan DA, barang haram tersebut didapat dari tersangka ES oknum Polisi aktif tersebut. Tim brantas BNN langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. ES diamankan bersama barang bukti 1 bungkus sedang narkoba jenis ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu seharga Rp 200 ribu.

Berdasarkan pengakuan ES, barang haram yang ia edarkan itu dapat dari tersangka DB warga Dusun II Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Tim brantas langsung menangkap DB bersama barang bukti 6 paket ganja dan 1 paket Sabu kecil seharga Rp 1 juta. DB mengaku barang itu ia dapat dari seorang bandar inisial J yang kini menjadi DPO.

Toga melanjutkan, dari ketiga tersangka, barang bukti yang berhasil disita 8 paket sedang Ganja, 2 paket kecil Sabu, 7 unit handphone, 1 unit mobil, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisab sabu bong.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo, pasal 112 ayat 1 jo, pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Toga. (JRS)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!