BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz yang dilaporkan Nediyanto Ramadan SH MH beberapa waktu lalu.
Terkait laporan tersebut penyidik sudah melakukan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan, kendati demikian, penyidik masih memerlukan dukungan bukti-bukti dari pelapor.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, dari beberapa orang yang dikonfirmasi penyidik menyatakan, pembangunan GSG Unihaz dilakukan pihak ketiga dan melalui proses tender.
“Jadi tidak dilakukan sendiri oleh Unihaz. Lalu, GSG ini adalah hibah dalam bentuk barang. Bukan uang,” kata Danang baru-baru ini.
Danang menyatakan, pihaknya telah meminta pelapor melengkapi bukti-bukti laporannya,csehingga perkara ini bisa diproses lebihlanjut.
“Jadi kita menunggu tindak lanjut dari pelapor untuk melengkapi bukti,” jelas Danang.
Sebelumnya, Kajati Bengkulu Dr Heri Jerman SH MH mengatakan, telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Universitas Prof Dr Hazairin SH yang disampaikan Nediyanto Ramadhan SH MH. Tim telah bekerja melakukan pengumpulan data atau puldata.
“Iya, masih puldata oleh tim intel. Laporan kan baru masuk, perlu kita klarifikasi melalu sarana penyelidikan. Jadi belum bisa banyak memberi penjelasan,” ujarnya, Kamis (11/5/2023) lalu. (BAY)