20.9 C
New York
Monday, July 13, 2026

Buy now

spot_img

MA Bebaskan Upa Labuhari Advokat Terdakwa Perintangan Tipikor

BencoolenTimes.com – Tim kuasa hukum, Upa Labu hari, Erman Umar, SH (Presiden KAI 2019-2024), Ilham Patahila, SH, MH (Wapres KAI), Saiful Anwar, SH, MH (Sekda KAI Provinsi Bengkulu) dan Benni Hidayat, SH (Ketua DPC KAI Kota Bengkulu), sudah menerima pemberitahuan Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 6/akta.Pid/Tipikor/2024/PN.Bgl.

Diketahui dalam putusan tersebut, Hakim Mahkamah Agung, Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sidang Upa Labuhari dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Bengkulu.

Kemudian, Mengabukan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdekwa Upa Labuhari dan membatalkan Putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 11 Juni 2024, yang mengubah Putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Bengkulu tanggal 22 April 2024.

Kemudian, Mengadili Sendiri, Menyatakan Terdakwa Upa Labuhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan.

Tim Kuasa Hukum Upa Labuhari, Saiful Anwar, SH, MH sekaligus Sekda KAI Provinsi Bengkulu membenarkan adanya pemberitahuan tersebut. ‘’Surat pemberitahuannya sudah kita terima hari ini (26 November 2024) dan segera kita tindak lanjuti,’’ singkat Saiful.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!