BencoolenTimes.com – Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong masih menguasai mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Masing-masing Mantan Bupati menguasai satu unit Mobil Inova dan Mantan Wakil Bupati masih menguasai Mobil Fortuner dan Mobil Hilux Doble Kabin.
Namun dari informasi yang didapatkan, bahwa Inova yang masih dikuasai Mantan Bupati dan Fortuner yang masih di kuasai Mantan Wabup, sudah ada permohonan agar masuk penjualan/lelang untuk jasa pengabdian pejabat negara/mantan pejabat negara.
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh Aset Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemkab Rejang Lebong yang dikumpulkan di Lapangan Dwi Tunggal.
Bupati Fikri Thobari melakukan pengecekan, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Hendri Praja dan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusran Fauzi. Lalu Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda), Gusti Maria, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Andi Ferdian dan Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
Saat pengecekan tersebut diketahui, dari total 319 Mobnas yang tercatat sebagai asset Pemkab Rejang Lebong, 20 unit diantaranya yang dilaporkan dalam kondisi rusak. Baik itu yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel, maupun yang diparkir di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna barang.
Selain itu, juga diketahui ada 12 unit yang belum disetor atau dibawa ke Lapangan Dwi Tunggal. Dari 12 unit tersebut, satu unit masih dikuasai Mantan Bupati, dua unit masih dikuasai Mantan Wabup. Serta diketahui sisanya berada di Instansi Vertikal dan beberapa OPD.
Bupati Fikri Thobari meminta, BPKD Kabupaten Rejang Lebong melalui Bidang Aset untuk melakukan pengecekan terhadap 20 unit kendaraan yang dilaporkan rusak tersebut.
Karena harus dipastikan dan tercatat, kendaraan tersebut diperbaiki dimana dana pa kerusakannya, serta di dokumentasikan. ‘’Harus jelas, apa kerusakannya dan diperbaiki dimana, termasuk juga yang rusak dan terparkir di Kantor OPD pengguna barang, harus dicek ulang,’’ pinta Bupati Fikri.
Sedangkan untuk 12 unit yang belum disetor, tambah Bupati Fikri, diharapkan untuk dikoordinasikan kembali dan diminta untuk disetorkan ke Pemkab Rejang Lebong. Karena nantinya itu akan dicek kondisinya dan data ulang, serta di SK kan ulang statusnya nanti.
‘’Kita ini mau tertib administrasi dan sekaligus dalam rangka pemeriksaan terperinci BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kalau nanti sudah tertib administrasi seluruhnya, akan dikembalikan sesuai peruntukan kepada OPD maupun instansi vertical sebagai pengguna barang,’’ demikian Bupati Fikri.(OIL)