BencoolenTimes.com – Setelah cukup lama bergulir, mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial OR, ditahan Jaksa. Ini setelah berkas perkaranya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tirta Dharma yang saat ini sudah berubah menjadi Perumda Tirta Bukit Kaba, dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) RL.
Penyidik Polres RL melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka OR. Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 454 juta dan tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejari RL, Kamis (9/11/2023).
“Benar, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II terhadap perkara dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma yang saat ini sudah berubah menjadi Perumda Tirta Bukit Kaba dengan tersangka OR yang merupakan mantan direktur,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH.
Dilanjutkan Kajari, tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya.
‘’Karena saat itu, tersangka yang merupakan direktur, diduga memanfaatkan jabatan nya untuk menguntungkan dirinya sendiri, dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya,’’ lanjut Kajari.
Ditambahkan Kajari, kejadian dugaan korupsi tersebut dari hasil penyidikan diketahui, terjadi sejak Maret 2018 hingga Desember 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 454 juta.
‘’Untuk tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan dan Anak, Bentiring Kota Bengkulu sembari menunggu proses hukum lebih lanjut,’’ demikian Kajari. (OIL)