17.1 C
New York
Tuesday, May 13, 2025

Buy now

spot_img

Kejari Lubuk Linggau Periksa Bupati Musi Rawas Dalam Kasus PT. Mura Sempurna

BencoolenTimes.com, – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawwas (Mura) yakni PT. Mura Sempurna tahun 2021 senilai Rp 10 Miliar tak diragukan lagi. Pasalnya, tak tanggung-tanggung, Kejari Lubuk Linggau memeriksa orang-orang penting dalam penyidikan perkara ini, mulai dari Ketua DPRD Mura Azandri hingga Bupati Mura Hj. Ratna Machmud.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejari Lubuk Linggau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mura Sempurna Andriyanto dan dua staf khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan Dariyadi dari PT. Tapos Andalan Nusantara selaku rekanan yang telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, SH.MH membenarkan terkait pemeriksaan Ketua DPRD hingga Bupati Mura sebagai saksi dalam penyidikan kasus penyertaan modal BUMD yang diperkirakan merugikan negara Rp 6,2 miliar rupiah.

“Saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam penyidikan kasus tersebut sudah 37 orang saksi, termasuk didalamnya Ketua DPRD dan Bupati serta Kepala Dinas terkait,” jelas Bang Kapten sapaan akrab Wenharnol saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Bang Kapten menuturkan, tidak menutup kemungkinan, Bupati dan Ketua DPRD bakal dihadirkan dalam sidang para terdakwa sebagai saksi. Bang Kapten mengungkapkan, terhadap tiga orang tersangka sebelumnya, perkaranya telah disidangkan dengan agenda sidang perdana atau pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, dari tiga terdakwa ada salah satu terdakwa yakni Daryadi mengajukan eksepsi. Sedangkan, kedua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga untuk persidangan selanjutnya masih berfokus pada eksepsi yang diajukan terdakwa Daryadi. Setelah, eksepsi selesai, sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.

“Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut,” demikian Bang Kapten.

Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!