BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus menyidangkan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna tahun 2021 senilai Rp 10 miliar dengan tiga orang terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mura Sempurna Andriyanto dan dua staf khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan Dariyadi dari PT. Tapos Andalan Nusantara selaku rekanan dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, pada 8 November 2023.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Editerial SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Maslam Makhsid SH MH serta Panitera Pengganti Agus Susanto, Abu Bakri, Eka Pirdanita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendakwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melangar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU di meja hijau tersebut, terdakwa Dariyadi mengajukan eksepsi sedangkan terdakwa Andriyanto dan Ismun Yahya tidak mengajukan eksepsi.
Terpisah, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT Mura Sempurna Adriyanto yakni Ilham Patahillah, SH.MH menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang perkara tersebut secara Fair dan Obyektif. Ilham mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya mengaku terzalimi, karena sebelum perkara ini diusut Aparat Penegak Hukum (APH) kliennya telah melayangkan somasi, bahkan melaporkan ke pihak berwajib atas dana penyertaan modal yang diduga merugikan Perusahaan.
“Pada prinsipnya, kita tim penasihat hukum siap menghadapi Persidangan, kita dan klien siap mengungkapkan kebenaran fakta di persidangan nanti. Mengingat, klien kami merasa dizalimi dalam perkara ini. Hal ini dikarenakan klien kami telah melakukan enam kali somasi bahkan telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas dana penyertaan modal yang diduga merugikan klien kita dan Perusahaan, sehingga dana yang menjadi penyertaan modal sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak lain,” jelas Ilham kepada BencoolenTimes.com, Jumat (10/11/2023).
Ilham menyatakan akan mengungkapkan fakta sebenarnya pada sidang selanjutnya ketika masuk pada materi pokok perkara, semua kebenarannya akan dibeberkan di depan hakim Pengadilan. Ilham juga berharap, semua saksi dapat hadir dalam persidangan tanpa terkecuali, agar permasalahan yang ada serta faktanya dapat terungkap dengan seterang-terangnya.
“Klien kami siap mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya nantinya di persidangan. Apa yang terjadi sebenarnya akan diungkapkan dimuka persidangan. Prinsipnya biar fakta dan hukum nanti yang berbicara secara obyektif,” terang Ilham.
Diketahui, dalam perkara ini, Kejari Lubuk Linggau terus komitmen menuntaskannya. Hal ini dapat dilihat dari penyidik yang tak tanggung-tanggung memeriksa orang-orang penting di Kabupaten Musi Rawas dalam penyidikan perkara ini, mulai dari Ketua DPRD Mura Azandri hingga Bupati Mura Hj. Ratna Machmud serta pihak terkait lainnya.
Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. Dalam kasus ini, negara dirugikan kurang lebih Rp 6,2 miliar. (BAY)



