BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yakni 2 kasus pencurian dan 1 kasus penipuan.
Dari 2 kasus pencurian yang diungkap 1 diantaranya telah diselesaikan secara restorative justice atau berdamai karena antara korban dan terduga pelaku teman dekat. Selain itu, keduanya juga telah bersepakat untuk berdamai.
Sementara, untuk kasus pencurian lainnya, tim Opsnal Polsek mengamankan 1 orang pria yang merupakan karyawan Rumah Makan Pring Gading. Tersangka mengambil HP milik pengunjung yang tertinggal.
“Jadi terungkapnya kasus pencurian HP ini saat tim Opsnal memintai keterangan seluruh Rumah Makan Pring Gading, setelah kita dalami terungkaplah tersangka yang mengamankan HP tersebut yang niatnya ingin memiliki atau menguasai,” kata Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, Senin (30/1/2022).
Sedangkan, untuk kasus penipuan, Tim Opsnal mengamankan mantan karyawan Adira Finance yang melakukan penipuan dengan modus gadai kendaraan.
Tersangka merupakan residivis. Tersangka mengaku korbannya sudah 3 orang dan dari 3 korban, tersangka mendapatkan uang Rp 38 juta. Lalu, uang hasil penipuan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, sudah tiga orang (korban),” kata tersangka. (Bay)



