24.1 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu

BencoolenTimes.com – Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, AM diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Pemerikasaan AM sebagai mantan kepala BPN Kota Bengkulu ini dari lanjutan pengungkapan kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Enam orang tersebut yakni, Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan sebagai Direktur Utama PT Trigadi Benggawan dan Hariadi Benggawan sebagai Direktur PT Trigadi Benggawan.

Kemudian, Satriadi Benggawan sebagai Komisaris PT. Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra sebagai Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran dan Wahyu Laksono sebagai Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka ASN Korupsi Tukin dan TPPU ke Penuntut Umum

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan, pihaknya terbaru sudah memeriksa Mantan Kepala BPN Kota, AM terkait dalam kasus dugaan Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.

Pemeriksaan bersangkutan langsung dilakukan Penyidik Tindak Pidsus Kejati Bengkulu di Bandung Jawa Barat atau tepatnya dirumah bersangkutan di Jalan Sarirasa 1 Sukasari Bandung. ‘’Bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu,’’ kata Ristianti.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Sita Lahan dan Aset Milik PT Ratu Samban Mining

Kasi Penkum Ristianti mengungkapkan, bersangkutan diperiksa karena ada hubungan dengan salah satu tersangka yakni Chandra D. Putra yang saat itu merupakan bawahannya.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut lalu dipecah untuk dua lokasi dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke berbagai bank.

Saat terjadi kredit macet, aset tersebut kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya menimbulkan beban utang. Diketahui, sejak 2004 hingga kini, SHGB kedua aset tersebut telah diagunkan ke empat bank berbeda.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Terima SPDP Perkara Dugaan Suap di PDAM Tirta Hidayah

Meski telah beroperasi sejak 2004, Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu tidak memberikan kontribusi pendapatan atau pajak ke kas daerah. Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah karena tidak adanya setoran PAD selama lebih dari dua dekade.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!