2.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Mantan Ketua KONI Mufran Imron Ditahan Kejati

BencoolenTimes.com, – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang merugikan negara Rp 11 miliar lebih dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (9/9/2021).

Pelimpahan tahap II tersangka Mufran tersebut dilangsungkan di Polda Bengkulu. Mufran Imron sempat menjalani pemeriksaan JPU Kejati Bengkulu sekitar 1 jam lebih di Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Ketua Tim JPU Arif Irawan, Plt Asintel Badri Wasil dan Jaksa Enang menjelaskan, tersangka Mufran Imron ditahan oleh JPU Kejati Bengkulu selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan.

“Tersangka ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani mengungkapkan, sementara untuk tersangka lainnya yakni Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad berkas perkaranya belum dilimpahkan dan akan menyusul.

“Untuk tersangka satunya lagi untuk pelimpahannya akan menyusul,” jelas Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menambahkan, Kejati Bengkulu telah menyiapkan 7 orang JPU untuk menyidangkan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik karena berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana Hibah KONI Provinsi tahun 2020. Didalam SPDP yang diterima Kejati, tersangka Hirwan Fuad dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang  nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus KONI, Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!