BencoolenTimes.com, – Pasca menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu langsung menentukan sikap dengan menetapkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Ya, kita sudah melakukan penetapan tersangka yaitu saudara MI (Mufran Imron) selaku Ketua KONI sebelumnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu, Selasa (27/4/2021).
Dolifar Manurung menyatakan, berdasarkan hasil audit BPKP dari Rp 15 Miliar dana hibah KONI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 11 Miliar.
“Sekitar 11, sekian M lah,” terang Dolifar.
Diketahui, Mufran Imron saat ini tidak lagi menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Bengkulu sejak kasus ini bergulir di meja penyidik Polda Bengkulu. (PPJ)