Friday, April 19, 2024
spot_img

Mantan Ketua Pansus Aset DPRD Diperiksa Kejari Terkait Penjualan Lahan Pemkot 8,6 Hektare

BencoolenTimes.Com, – Setelah memanggil dan memeriksa Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REl) yakni Taman, Senin (6/7/2020) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektare yang terletak di daerah Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan pemanggilan saksi, kali ini adalah Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Heri Ifzan yang dimintai keterangan, Selasa (7/7/2020).

Pantauan dilapangan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi di ruang penyidik. Saat diwawancarai membenarkan kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut kepada penyidik.

“Iya kedatangan saya untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata

Diketahui, dalam penyidikan kasus ini tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi antara lain, Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring dan Direktur PT. Tiga Putra.

Dilansir sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektare yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot.

Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektare.

Kemudian seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu di lahan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8,6 hektare. (Bay)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!