BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu mengukir prestasi gemilang. Pasalnya, pihaknya baru-baru ini berhasil meringkus atau menangkap dua orang terduga pelaku kriminalitas yang beraksi di wilayah hukun Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Dua orang yang diringkus tersebut yakni
YA merupakan terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan AS terduga pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas).
Kapolres RL AKBP Dheny S.Ik., MH saat konferensi Pers, Senin (6/7/2020) mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku YA dan AS sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B-169 / VII / 2020 / BKL Tanggal 3 Juli 2020, dan LP / B-170 / VII / 2020 / BKL Tanggal 3 Juli 2020. Mereka diduga melakukan aksi kejahatan di Daerah Desa Cawang Lama Kecamatan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti tindak kejahatan berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha R15 Warna Hitam tanpa plat, 1 buah besi leter T yang merupakan alat untuk beraksi, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Sonic, Sepeda Motor Honda Sonic, 1 buah kayu berukuran 1 meter, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha.
“Atas perbuatannya, tersangka YA di jerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Bay)