BencoolenTimes.com – Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi atau biasa akrab disapa Bang Ken, Kamis siang hingga sore, 22 Mei 2025 menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall Bengkulu.
Menjelang magrib, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hingga pemeriksaan kesehatan, akhirnya Penyidik Kejati Bengkulu resmi menetapkan Mantan Senator ini sebagai tersangka.
Bahkan Bang Ken langsung dipakaikan Rompi Orange dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. ‘’Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Walikota Bengkulu periode 2007-2012,’’ sampai Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan saat Konferensi Pers di Kejati Bengkulu.
Sehari sebelumnya, atau Rabu, 21 Mei 2025, dikawal Anggota TNI dari Polisi Militer, Korem 041/Garuda Emas (Gamas) Bengkulu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan tanah dan bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall Kota Bengkulu.
Penyitaan yang dilakukan, terkait dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum yang terindikasi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Aset lahan Pemkot Bengkulu yang disita Kejati Bengkulu terkait korupsi tersebut, luasnya mencapai 15.662 meter persegi.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH, MH menjelaskan, penyitaan lahan gedung PTM Mega Mall Bengkulu tersebut, bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang mereka lakukan saat ini.
Meskipun dilakukan penyitaan, Aspidsus memastikan, tidak akan mengganggu aktivitas pedagang dan pembeli di liokasi, maupun operasional Mall lainnya. ‘’Semuanya tetap bisa berjalan normal,’’ terang Aspidsus saat dikonfirmasi setelah proses penyitaan.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi PTM Mega Mall tersebut, lebih dari Rp 50 miliar. Namun hingga saat ini, Penyidik Kejati Bengkulu masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan belum menetapkan tersangka.(OIL)