BencoolenTimes.com – Mau diajak mencuri, seorang terdakwa kasus pencurian disertai pemberatan, Marwin (46) warga Kabupaten Rejang Lebong, diduga lantaran di rumahnya sedang tidak ada beras.
Selain itu dirumah tidak ada beras, juga lantaran saat itu Marwin sedang dalam kondisi menganggur, sedangkan dirinya harus memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk menghidupi istri dan anaknya.
Bahkan sang istri yang dihadirkan di persidangan Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Curup, mengaku tidak mengetahui kalau beras yang dibawa suaminya tersebut merupakan beras hasil mencuri.
Keterangan istri terdakwa Marwin, bahwa saat itu, suaminya pulang membawa 1 karung beras dan 2 tabung gas elpiji. Beras tersebut kemudian dimasak dan dimakan oleh keluarganya.
‘’Saya tidak tahu kalau beras tersebut hasil curian. Kondisi suami saat ini pengangguran, kondisi di rumah kadang ada beras kadang tidak,’’ terang istri terdawaka.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, SH, MH, C.Me menjelaskan, terdawak dan keluarganya sudah berusaha meminta perdamaian, namun tidak diterima pihak korban.
‘’Pihak terdakwa sudah berusaha meminta perdamaian dengan keluarga korban pencurian, tapi tidak diterima. Hingga perkara ini naik ke proses penyidikan hingga sekarang sudah masuk persidangan,’’ jelas Seri.
Diharapkan, tambah Seri, Majelis Hakim yang mengadili perkara klien kami ini bisa menjadikan pertimbangan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.
‘’Apapaun alasanya, perbuatan klien kita tetap tidak bisa dibenarkan dan memang melanggar hukum. Tapi setidaknya ada pertimbangan hakim agar terdakwa bisa dihukum seringan-ringannya,’’ imbuh Sri.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, diketahui aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Marwin, bermula saat dirinya datangi rekannya Ma alias Iw yang saat ini masih buron.
Ma alias Iw kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya datang kerumah terdakwa, yaitu untuk mengajak terdakwa melakukan pencurian di salah satu rumah makan.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Marwin didakwa dengan Pasal 363 (2) dengan ancaman 9 tahun penjara subsidair 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.(OIL)



