BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1 orang tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Orang yang ditetapkan tersangka yakni MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny, Jumat (26/4/2024).
Vanny mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan,” jelas Vanny.
Vanny menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus operandi adanya markup harga langganan internet desa,” demikian Vanny. (BAY)



