-1.2 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Ngulang Lagi, Kapolres akan Tangkap Perusahaan yang Suruh Jukir Pungut Parkir di Lahan Pribadi

BencoolenTimes.com, – Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas Juru Parkir (Jukir) CV Arsya Rajendra pemenang lelang lahan parkir Zona II di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu jika masih memungut parkir di Toko pribadi yakni Toko Pinzy, Beter Home, Bunda Baby Shop, dan Sepeda Mas yang masuk lokasi parkir Zona II.

Diketahui, Anggota Polres Bengkulu, Selasa (8/9/2020) menangkap empat orang jukir yang memungut di lahan pribadi tesebut dua orang ditangkap di Toko Pinzy, dan Dua orang di Toko Bunda Baby Shop.

“Jadi kemaren Polres Bengkulu ada mengamankan empat orang jukir yang ada di Tanah Patah atau Zona II, itu terkait dengan masalah pungutan liar, kenapa dikatakan pungutan liar karena sampai sekarang lokasi itu masih dalam sengketa atau dalam permasalahan. Nah dari pihak Beter Home dan lain sebagainya yang ada disitu mereka masih komplain dengan penetapan Zona itu yang dipungut retribusi, sampai sekarang masih dalam permasalahan sehingga kita mengamankan empat orang untuk dilakukan pembinaan,” kata Pahala Simanjuntak saat diwawancarai, Rabu (9/9/2020).

Pahala Simanjuntak menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pihak pemenang lelang lahan parkir di Zona II yang memerintahkan jukir memungut parkir, karena  sebelumnya sudah ada kesepakatan selama masih berpolemik ini agar supaya tidak dilakukan pemungutan di area tersebut.

“Kami juga sudah sampaikan juga kepada pika Beter Home bahwa apabila masih ada pihak yang memungut parkir disitu atau melakukan kegiatan pungutan liar untuk menginformasikan kepada kita dan akan ditindaklanjuti dan kita amankan terkait siapa yang memerintah mereka (jukir) yang melakukan pemungutan tersebut,” jelas Pahala Simanjuntak.

Pahala Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas jika masih bandel memungut parkir lagi di lahan Zona II yang masih berpolemik tersebut.

“Nanti kita lihat untuk sanksi lebih kerasnya, kalau memang memungkinkan kita lakukan proses tindak pidana kita lihat nanti ya, dan kita akan proses kalau itu memang membuktikan,” jelas Pahala Simanjuntak.

Pahala Simanjuntak juga menerangkan, masalah juru parkir ini tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota karena yang memerintahkan mereka (para jukir) dari Surat Perintah Tugas (SPT) itu dari pihak perusahaan yang menang lelang lahan parkir Zona II.

“Jadi untuk rekomendasi kita, memang menyampaikan juga ke pihak Pemerintah selagi masih belum ada kejelasan terkait Zona II ini, belum ada keputusan dari Walikota terkait dengan Zona II untuk tidak dilakukan pemungutan-pemungutan parkir,” demikian Pahala Simanjuntak. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!