BencoolenTimes.com, – Tiga tersangka dugaan makelar kasus (markus) atau perintangan penyidikan kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022 yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58) melalui penasehat hukumnya (PH) yaitu Ranggi Setiyadi, SH dan Irwan, SH mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Ranggi Setiyadi, S.H dan Irwan, S.H menerangkan, pasca menerima surat kuasa khusus dari tiga tersangka, pihaknya kemudian nengajukan praperadilan unjuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap kliennya dalam kasus yang dimaksud.
“Kita PH dari ketiga tersangka, sudah menyampaikan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (22/8/2023) lalu. Kami selaku PH ketiga tersangka, menilai penetapan tersangka kepada ketiga klien kami belum memenuhi dasar-dasar serta bukti-bukti permulaan atas penetapan tersangka kepada ketiganya,” ungkap Ranggi, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur menangkap ketiga tersangka di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan, Jumat malam (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga ketiga tersangka menikmati uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mencapai Rp 920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan. Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang. (BAY)