BencoolenTimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum dalam upaya memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan.
POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan tersebut diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian. Pelaksanaan gugatan ini mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akses terhadap keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2025. Peraturan ini antara lain mengatur mengenai:
a. Kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
b. Tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
c. Pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
d. Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan
e. Laporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (JUL/RLS)



