Friday, September 13, 2024
spot_img

Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Dipolisikan, Diduga Aniaya Anak Bawah Umur

BencoolenTimes.com, – Oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bengkulu dari salah satu partai besar inisial AWHdilaporkan ke Polresta Bengkulu atas kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja putri berumur 17 tahun dan masih kategori anak bawah umur yang tak lain anak dar Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.

Laporan itu disampaikan orangtua korban bernama Pipi Susni (38) didampingi kuasa hukumnya Hendri Awansyah, S.H dengan laporan polisi nomor : LP/B/368/XI/2023/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 24 September 2023.

Kuasa Hukum pelapor atau korban, Hendri Awansyah, S.H kepada BencoolenTimes.com menuturkan, pihaknya berharap agar laporan yang disampaikan di Polresta Bengkulu ditindaklanjuti secara hukum dan ditangani secara objektif.

“Terlapornya Caleg DPRD Kota Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Gading Cempaka dan Singgaran Pati. Kita berharap laporan kita ditindaklanjuti secara hukum,” kata Hendri, Kamis (5/10/2023).

Hendri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun untuk korban sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kita belum tau apakah terlapor sudah dimintai keterangan, mungkin belum ya. Tapi untuk korban sudah dimintai keterangan,” ungkap Hendri.

Hendri menceritakan, dugaan penganiayaan itu berdasarkan dalam laporan berawal pada saat terlapor pulang ke Rumah yang ada di Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu sekira pukul 19.00 WIB.

Terlapor mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian terlapor memanggil korban dan temannya. Lalu, terlapor marah-marah kepada korban dan menampar korban sebanyak satu kali.

Tak hanya itu, terlapor juga menjambak rambut korban sembari membenturkan kepala korban ke lemari pakaian dan selanjutnya, terlapor melempar korban dengan sampah yang terbungkus dalam plastik serta membanting Handphone korban ke lantai sebanyak dua kali.

“Akibat dugaan penganiayaan yang diterima, korban mengalami bengkak dan memar di kepala bagian atas dan belakang,” terang Hendri.

Hendri menambahkan, Undang-undang yang diterapkan dalam laporan adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016  perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 80 nomor 35 tahun 2014.

“Sekali lagi kami berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Hendri mengakhiri. (BAY)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!