BencoolenTimes.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima sebanyak 359 laporan selama periode 2021 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, Ada 165 laporan masyarakat telah ditangani dan masih berproses.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Acara diawali dengan video konferensi bersama Ombudsman RI yang diwakili oleh Kepala Sektor Perekonomian 1 (Perdagangan, Perindustrian, dan Logistik), Yela Hendra Fatika.
Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika, memaparkan hasil penilaian pelayanan publik di Provinsi Bengkulu, yang menunjukkan hasil positif.
Tiga instansi, yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Bengkulu, berhasil menempati zona hijau dengan kualitas tertinggi (kategori A).
‘’Dari laporan dan capaian kinerja kurun waktu 2021 hingga 2024, ada sekitar 165 laporan dari masyarakat yang selesai dan masih berproses dan rata-rata masih persoalan pelayanan dasar seperti air minum, administrasi kependudukan, jaminan sosial, listrik dan pelayanan pertanahan,’’ kata Jaka Andika.
Namun, ada sedikit perbedaan pada Polres se-Provinsi Bengkulu. Sebagian besar Polres masuk dalam kategori A, kecuali Polres Seluma, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Selatan, yang berada di zona hijau kualitas tinggi (kategori B).
Jaka Andika menambahkan, meskipun hasil penilaian ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja. Ia juga mengimbau instansi terkait untuk tidak berpuas diri dengan pencapaian saat ini, melainkan terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Selain itu, Jaka mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mendukung Ombudsman mengawasi pelayanan publik demi menciptakan tata kelola yang lebih baik di masa mendatang.(JUL)



