BencoolenTimes.Com, – Aulia Kusuma yang merupakan otak dari pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana, terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya bakal mengenakan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal kedua pasal tersebut adalah hukuman mati.
“Ya kalau sudah terbukti, kita kenakan pasal 338 dan 340,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Argo menegaskan eksekutor pembunuhan ini bukan hanya, Kuswanto Agus (A) dan Muhammad Nur Sahid (S).
Selain menjadi pihak yang merencanakan, Aulia juga menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Dana. Dirinya dibantu oleh keponakannya, Geovanni Kelvin (GK), saat membunuh Dana.
“Semua melakukan pembunuhan empat-empatnya,” ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, dua jasad ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua korban pembunuhan tersebut adalah ayah dan anak asal Jakarta Selatan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Otak Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kusuma Terancam Hukuman Mati