12.6 C
New York
Tuesday, May 20, 2025

Buy now

spot_img

Paslon Diharuskan Kantongi Surat Bebas Corona

BencoolenTimes.com, – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) misalnya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju berkompetisi khususnya di Kabupaten Lebong diminta untuk mempersiapkan surat keterangan bebas Covid-19 atau Virus Corona sebagai syarat rangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menjalani tes Swab. Syarat memiliki surat bebas Corona ini sesuai hasil Rapat Koordinasi tentang Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Se Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2020).

“Bakal pasangan calon diminta untuk tes swab covid-19 sesuai dengan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan. Untuk Provinsi Bengkulu tes Swab bisa dilakukan di 2 rumah sakit, bisa di RSUD M. Yunus Bengkulu dan RSUD Curup,” jelasnya Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki setiawan, S.Sos

Yoki Setiawan menyatakan, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, tahapan tes kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 4-11 September mendatang. Pihaknya mengimbau kepada paslon yang berniat mendaftar untuk maju pada Pilkada Lebong untuk segera melakukan tes Swab. Mengingat hasilnya baru keluar 3 hari setelah tes swab dilakukan.

“Surat bebas covid itu sangat penting karena akan digunakan sebagai syarat pemeriksaan kesehatan di RSUD M. Yunus Bengkulu,” terang Yoki setiawan.

Proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong akan dibuka mulai pada tanggal 4-6 September mendatang. Mereka yang mendaftar selanjutnya akan mendapatkan surat pengantar dari KPU Lebong untuk melakukan tes kesehatan. untuk bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan Paslon harus memiliki surat keterangan bebas covid. Jika pun nanti dari hasil swab menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri Selama 14 hari dan akan kembali melakukan tes swab lagi, jika negatif baru bisa ikut tes kesehatan.

“Pada Intinya surat bebas covid ini hanya syarat untuk menjalani tes kesehatan,” jelas Yoki setiawan.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi ini melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu tersebut sesuai petunjuk teknis pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah ditengah pandemi Covid-19 harus terlebih dahulu melakukan tes Swab.Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di rumah sakit tipe B yang satu-satunya adalah RSUD M. Yunus Bengkulu. Nah, Direktur M. Yunus dan IDI Bengkulu. (Aje)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!