BencoolenTimes.com, – Puluhan Nelayan yang tergabung dalam kelompok petani-nelayan Bengkulu melakukan audiensi bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Disitu mereka mengadu soal tambahan kapal nelayan yang sudah beroperasi beberapa bulan tetapi belum ada izinnya. Maka para nelayan meminta solusi kepada Gubernur terhadap perizinan kapal itu ke depannya.
Rohidin Mersyah mengatakan, memang kelompok nelayan harus memiliki izin untuk kapalnya guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat kapal beroperasi. Gubernur menekankan, saat beroperasi di perairan Bengkulu Kapal harus memiliki izin dan legalitas, sehingga ketika ada terjadi sengketa dan insiden seperti kapal gagal beroperasi, hilang arah kemudi, dan insiden lain.
Rohidin Mersyah menginstruksikan Dinas terkait yang menaungi nelayan diharapkan mampu membuat inovasi terkait perizinan kapal di masa pandemi Covid-19. Sehingga nelayan dapat termudahkan, tidak terpaku dengan aturan baku apalagi saat ini semua masyarakat ikut terdampak dan berpengaruh pada penghasilan.
“Nanti perizinan para teman nelayan akan dilakukan secara kolektif, sehingga menjadi mudah dan simpel, jika perlu nanti Dinas terkait melakukan jemput bola. Sehingga diharapkan, awal Juli nanti semua kapal milik nelayan berizin,” jelas Rohidin Mersyah, Senin (8/6/2020).
Rihidin Mersyah meminta untuk berkoordinasi dalam membuat kebijakan dalam perizinan kapal nelayan di masa pandemi Covid-19. Sehingga menjadi Gebrakan baru antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Ketika sudah berizin nanti, akan ada dua manfaat yaitu nelayan menjadi terlindungi karena legalitas kapalnya jelas dan sah. Jadi ketika, ada terjadi insiden di lapangan akan ada jaminan asuransi maupun BPJS. Kemudian aman dari pungutan apapun,” terang Rohidin Mersyah.
Sementara itu, Pemerhati Nelayan Bengkulu, Junaidi Muhi mengatakan, terdapat 40 kapal nelayan tangkap ikan saat ini belum memiliki CV sehingga kedepan pihaknya bakal merekomendasikan Kelompok Nelayan Kota Bengkulu sesegera mungkin mengurus perizinannya. Bagi kapal nelayan dengan penghasilan atau nilai produksi sebanyak 30 PK izinnya harus melalui Provinsi, selebihnya Pusat.
“Saat ini kapasitas kapal tangkap nelayan masing-masing memiliki nilai produksi rata-rata 5 ton,” ungkap Junaidi.
Terkait ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sri Hartati menyatakan perizinan kapal nelayan pada masa Covid-19 ini akan dilakukan secara kolektif, sehingga permohonan izin cukup diajukan oleh kelompok nelayan maupun himpunan nelayan.
“Ini masih masa Covid-19, jadi kita membatasi interaksi. Jadi dengan satu usulan saja mencakup 10 hingga 20 nelayan. Kami akan berkolaborasi bersama DPMPTSP dan KSOP sehingga prosesnya berjalan dengan cepat dan sesuai regulasi. Untuk itu, sedang disusun aturannya agar tidak ada masalah kedepan,” demikian Sri Hartati. (Bay)