BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu melimpahkan berkas perkara HB, oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang baru dilantik Pemprov Bengkulu menjadi Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, tersangka kasus dugaan penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (18/10/2021).
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan membenarkan pelimpahan tersangka penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana.

Berkas tersangka yang dilimpahkan yakni mengenai penipuan menjanjikan jabatan, sedangkan terkait dengan dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berkasnya masih diteliti jaksa.
“Tersangka kita tahan dan kita titipkan di Rutan Polres Bengkulu selama 20 hari kedepan,” kata Ricky Ramadhan. (JRS)



