BencoolenTimes.com – Pelaku Jambret ditangkap di pondok kebun wilayah Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, oleh Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Pelaku Jambret ditangkap di pondok kebun, inisial WI, diduga sebelumnya melakukan aksi Jambret di wilayah Kabupaten Rejang Lebong terhadap pelajar dan mengambil iPhone 15 Pro Max.
Kasat Reskrim, Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya didampingi Kasi Humas, AKP M. Hasan Basri dan Kanit Pidum, IPDA Praditya Arya Wibowo saat release, Rabu, 25 Maret 2026 menjelaskan, korban saat di jambret sempat terjatuh dan mengalami luka.
‘’Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis Malam, Dua Belas Maret sekitar pukul Setengah Delapan malam di Jalan Umum Kelurahan Sidorejo, Curup,’’ ungkap Reno.
Saat itu, kata Reno, korban sedang mengendarai motor dan berboncengan bersama temannya. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor sudah mengikuti korban.
Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mendekat dan merampas ponsel milik korban, iPhone 15 Pro Max.
Mendapatkan kejadian tersebut, korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, serta memegang jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor.
‘’Korban terjatuh saat coba menahan pelaku dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Sedangkan pelaku berhasil membawa kabur Handphone milik korban,’’ kata Reno.
Pasca kejadian, sambung Reno, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. Dengan modal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, Unit Pidum, Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dilanjutkan Reno, hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada WI yang diketahui sudah kabur dan bersembunyi di Pondok Kebun wilayah Kabupaten Kepahiang yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Berkat penyelidikan mendalam, pelaku kita identifikasi dan diketahui keberadaannya di salah satu pondok kebun di perbatasan Kepahiang-Rejang Lebong. Selanjutnya kita lakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku inisial WI beserta motor yang digunakan saat beraksi,’’ lanjut Reno.
Ditambahkan Reno, pelaku mengaku awalnya berniat mencari pinjaman uang karena terlilit utang. Namun, saat melihat korban menggunakan ponsel di atas sepeda motor, saat itulah muncul niat untuk melakukan penjambretan.
‘’Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,’’ imbuh Reno.(OIL)



