13.9 C
New York
Tuesday, November 3, 2026

Buy now

spot_img

Pemda Diminta Dorong Perda Disabilitas

spot_img

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk mendorong dan membentuk regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak-hak disabilitas.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap usai menghadiri pertemuan Audensi Komisi Nasional Disabilitas, Rabu (26/10/2022) kemarin.

“Insya Allah kami akan terus berkomitmen dan sangat mendorong terbentuknya dan lahirnya Perda yang berpihak pada kaum difabel di Provinsi Bengkulu,” katanya.

Dempo memaparkan, persoalan disabilitas yang yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam pemenugan kesetaraan hak yakni yang pertama keberadaan Perda yang mengatur. Dan yang ke dua aksi nyata dari setiap SKPD, OPD maupun pihak swasta dalam mewujudkan Peraturan dan kebijakan yang ada.

“Seperti pelaksanaan tes pegawai, tidak sama untuk kaum difabel, misalkan butuh waktu lebih lama, tempat berbeda dan lainnya. Sehingga perlu adanya peraturan yang dibuat,” sampainya.

Disisi lain sepeti halnya sektor swasta, Dempo menyoroti terkait penerimaan pegawai di perusahaan-perusahaan yang ada, dimana bagi kaum difabel sesuai kebijakan harus diterima, namun kebijakan atau regulasi tidak semuanya mengatur kapasitas yang dimilikinya para penyandang difabel ini.

“Undang-undang mengatakan untuk menerima tenaga kerja dari difabel, tapikan harus disesuaikan dengan kapasitas teman-teman difabel. Sehingga, selain sistem diperlukan untuk meningkatkan rebuilding dari para difabel,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam pemenuhan adanya Perda yang mengatur hak-hak para penyandang disabilitas ini, Dempo menyebut jika pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait.

“Kita akan undang pihak pemerintah maupun dari swasta untuk menentukan bagaimana langkah-langkah konkret yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengajak semua pihak saling berkoordinasi dan mensingkronkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing untuk mendukung pemenuhan dan terbentuknya regulasi yang melindungi para difabel di Bengkulu.

“Kami mengajak pihak pemerintah maupun non pemerintah untuk mensingkronkan kinerja ini agar menjadi nyata dalam pemenuhan persamaan hak teman-teman dipabel maupun non difabel,” ujar Dempo.

Sementara itu, aktifis Komisi Nasional Disabilitas Jona Aman Damanik menyampaikan, kedatangan pihaknya di Provinsi Bengkulu untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para penyandang disabilitas di wilayah ini, juga untuk mendorong adanya regulasi yang dibentuk Pemda dalam memenuhi hak pata penyandang disabilitas.

“Kami dari komisi nasional disabilitas lembaga negara non struktural datang bersama rombongan untuk melakukan tugas dalam memantau, mengevaluasi dan mengavokasi perlindungan kehormatan dan pemenuhan hak disabilitas di Bengkulu. Serta memastikan teman-teman disabilitas di Bengkulu dapat terpenuhi hak-haknya sesuai dengan amanah undang-undang dan kebijakan yang ada,” paparnya.

Ia menambahkan, di Indonesia yang terlebih dalam hal pembangunan yang telah menerapkan dan menggunakan azaz desentralisasi tentunya menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan wilayahnya.

“Sehingga kedatangan kami untuk bagaimana kebijakan itu ada di Bengkulu, dengan mendorong adanya peraturan daerah. Sehingga ada payung hukum bagi pemerintah, DPRD serta pihak anggaran dan seterusnya dapat pemenuhan hak-haknya disabilitas secara penuh,” ungkap Jona.

Ia menyebut, hingga saat ini baru ada 111 Perda perlindungan penyandang disabilitas dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia, tentunya hal ini harus didorong mengingat jumlah Provinsi dan pemda kabupaten/kota yang banyak.

“Ini menjadi PR besar bagi kami selaku Komisi Nasional Disabilitas untuk mengavokasi pemerintah daerah dapat melakukan percepatan. Di tingkat pusat sudah ada undang-undang dan kebijakan yang mengatur, jadi harus juga diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” demikian Jona. (JRS)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!