BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara Online maupun pengaduan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu buka Posko Pengaduan THR secara serentak se-Provinsi Bengkulu untuk memastikan pemenuhan hak pekerja mendapatkan THR.
Kepala Dinas (kadis) Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin menerangkan, pembukaan Posko Pengaduan THR ini dalam upaya pemenuhan hak pekerja mendapatkan THR sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
‘’Kita buka posko ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Pak Menteri, dlaam rangka pemenuhan hak para pekerja dalam mendapatkan THR,’’ terang Syarifudin.
Syarifudin menuturkan, posko tersebut akan berdiri di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan Kantor Disnaker kabupaten kota serentak dibuka dari 24 Maret 2025 hingga seminggu setelah Idul Fitri 2025.
Syarifudin menjelaskan selain menerima aduan dari para pekerja perusahaan, posko tersebut juga bakal menerima aduan dari sopir kendaraan online yang juga telah diarahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerima bonus kerja.
‘’Kita buka juga untuk gojek gokar atau seperti itu, karena sesuai arahan dan SE-nya sudah jelas, mereka dapat bonus,’’ terang Syarifudin.
Syarifudin menerangkan, THR tersebut sudah diwajibkan untuk dibayarkan oleh suatu instansi atau perusahaan terhitung sejak 17 Maret 2025 waktu lalu, ditegaskan oleh presiden.
Untuk itu, Syarifudin berharap agar para pekerja yang tidak menerima haknya tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemprov Bengkulu, dengan cara mendatangai atau mengakses link aduan.
‘’Kita harapkan pekerja yang tidak dapat haknya dapat mendatangi posko yang nantinya kita sediakan itu,’’ terang Syarif.
Sementera untuk mekanisme dari aduan tersebut pekerja cukup datang dan mengisi identitas dan menerangkan tempat bekerja. Sehingga nantinya laporan tersebut bakal diproses.
Serta dilaporkan juga ke Pemerintah Pusat melalui Kemenaker RI, kemudian akan berikan berupa surat rekomendasi. Sekadar mengulas, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Bakal menampung laporan pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Selain itu, sebelumnya Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin menerangkan bakal membuka layanan pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR tersebut.
Posko dibuka online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id dan posko THR yang ada di masing-masing daerah yang dilaksanakan oleh Disnaker di tingkat kabupaten/kota. ‘’Kita buka posko pengaduan online dan posko THR di masing-masing Disnaker daerah kabupaten kota,’’ terang Syarifudin.
Syarifudin menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.
‘’Ada beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, dan itu juga sudah jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ujar Syarifudin.
Adapun beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, di antaranya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pejanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
‘’Pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,’’ tutup Syarifudin.(JUL)