5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Pemkot Ajukan Revisi Perda

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dalam hal ini Bapenda Kota Bengkulu ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Rapat perdana bersama Bapemperda digelar di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan Kepala Bidang PBB dan BPHT Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama, revisi ini memuat terkait pengurangan nilai pengenaan tarif pajak.
“NJOP, sejak diserahterimakan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah belum pernah naik. Ke depan, kita berencana naikkan NJOP, sehingga kita perlu melakukan revisi besaran tarif pajak,” jelasnya.

Dengan revisi besaran tarif pajak ini, sambungnya, walaupun NJOP naik tapi beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Kota Bengkulu tidak terlalu berat.

“Pembayaran tidak terlalu berat karena ada revisi nilai tarif pengenaan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyambut baik rencana revisi perda ini.

“Kita berharap dengan adanya revisi ini nanti maka Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu bisa lebih maksimal,” kata dia. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!