-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Pemkot Bengkulu Cabut SPT Jukir di Depan Mega Mall

BencoolenTimes.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara tegas telah mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 14 juru parkir (jukir) di depan Mega Mall.

Mulai dari deretan ruko pintu masuk Pasar Minggu, sampai pos polisi dan jalur dua eks Pasar Mambo dari Pos Polisi sampai Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag. Artinya, lokasi yang sebelumnya ramai dengan aktivitas parkir kini resmi bebas dari pungutan parkir yang sah.

‘’Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir, kalau ada kita pastikan ilegal alias pungli,’’ tegas Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan, Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Pastikan Lapak Gratis bagi PKL Jalan KZ Abidin di PTM
Pemkot Bengkulu Cabut
SURAT: Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu mengeluarkan surat larangan mengambil Pungutan Retribusi Parkir di kawasan Pasar Minggu.

Pencabutan izin ini bukan tanpa alasan. Menurut Indra, ada pelanggaran yang dilakukan oleh para jukir. Salah satunya, para jukir diduga menyewakan atau mengalihfungsikan lahan parkir resmi untuk tempat pedagang berjualan.

Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya pemerintah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu yang selama ini nekat berjualan di bahu jalan, menyebabkan kemacetan dan ketidaktertiban.

Surat pencabutan izin ini diterbitkan per tanggal 10 November dan mulai berlaku efektif sejak 11 November 2025. Disini, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memberikan uang parkir di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pasar Panorama Semerawut, Pemkot Segera Gelar Penertiban Pedagang dalam Waktu Dekat

‘’Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran karena sudah kita cabut izinnya, jadi mereka sudah tidak ada dasar hukum dan sudah tidak berhak menarik parkir lagi,’’ tambah Indra.

Jika masyarakat menemukan ada pihak yang masih memungut biaya parkir di area yang disebutkan, dapat dipastikan itu adalah pungutan liar (pungli) dan ilegal.

Tindakan tegas ini juga didasari oleh klausul dalam SPT para jukir yang menyatakan bahwa pemerintah berhak mencabut izin sewaktu-waktu untuk keperluan seperti kebutuhan lalu lintas, penertiban, atau pembangunan lainnya.(JUL/RMC)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!