BencoolenTimes.com – Pemkot (Pemerintah Kota) Bengkulu lanjutkan pembagian lapak tahap kedua bagi pedagang di Kawasan Wisata Pantai Panjang, Selasa, 20 Mei 2025.
Sebanyak 23 pedagang yang telah terdaftar mendapat izin untuk mengelola lahan seluas 5×10 meter. Pembagian lapak ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yulizar, beserta jajarannya, serta Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri.
Amrullah menegaskan, bahwa seluruh pedagang penerima lapak, sangat dilarang menjual minuman keras (Miras) dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan usaha mereka.
‘’Selama ini banyak masyarakat enggan datang ke Pantai Panjang karena adanya warung yang menjual minuman keras. Ke depan, tidak boleh ada lagi praktik semacam itu dan kami berharap lapak yang dibagikan ini dapat dikelola dengan baik, serta bersih,’’ ujar Amrullah.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Nina Nurdin menambahkan bahwa Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar aturan.
‘’Sesuai dengan visi Bengkulu sebagai kota religius, kami menolak keras peredaran minuman keras. Jika masih ada pedagang yang nekat menjual, izinnya akan langsung dicabut tanpa toleransi,’’ tegas Nina.
Lebih lanjut, Nina menjelaskan bahwa setelah pembagian lapak di depan Hotel Sinar Biokas dan Hotel Marina, proses distribusi akan dilanjutkan ke sejumlah titik lainnya. Seperti belakang Bencoolen Mall, Sport Centre, hingga kawasan Taman Bonsai.
‘’Kami menargetkan pembagian lapak ini selesai secepatnya, meskipun masih ada pedagang yang enggan pindah. Untuk itu, pendekatan persuasif terus kami lakukan agar mereka mau menempati lapak yang telah disediakan,’’ pungkas Nina.(JUL)



