BencoolenTimes.com, – Penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu tahun 2019-2020 tinggal menunggu waktu. Pasalnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyamakan persepsi dengan lembaga auditor sebelum menerbitkan tersangkanya.
Teranyar, Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengungkapkan bahwa, penyidik saat ini tengah menyamakan persepsi dengan lembaga auditor sebelum mengambil kesimpulan dalam penyidikan. Persepsi yang dimaksud salah satunya mengenai kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan melawan hukum yang telah ditemukan penyidik.
“Hasil kemaren persepsi kita dengan BPKP sudah pas, tinggal kita tindaklanjuti, setelah itu baru kita terbitkan tersangkanya,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (1/2/2023).
Pandoe Pramoe Kartika menuturkan, Kejati tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.
“Insya Allah kalau sudah ada hasil perhitungan kita terbitkan tersangkanya,” jelas Pandoe Pramoe Kartika.
Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan, penyidik dalam perkara ini tak hanya fokus mendalami dugaan korupsi biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya Notaris namun juga mendalami soal ganti rugi tanam tumbuh.
“Tidak hanya itu, tanam tumbuh nanti kita masukkan juga disitu, yang jelas terus berjalan, tunggu saja,” terang Pandoe Pramoe Kartika.
Modus perkara ini berawal dari kucuran dana untuk pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp 200 miliar.
Diduga dalam pengadaan untuk pembangunan jalan Tol tersebut Tim Satgas Pembebasan lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJPP), Dinas Pertanian, Kementrian PU, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah memasukkan kompnen-komponen seperti biaya BPHTB dan biaya Notaris, yang seharusnya komponen-komponen tersebut tidak dimasukkan. Lantaran komponen itu dimasukkan, pemerintah mengalami kelebihan membayar.
Sementara, berdasarkan informasi, dari anggaran Rp 200 miliar itu negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 6 miliar.
Informasi terhimpun media ini, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) yang merupakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
BPJT melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan badan usaha jalan Tol.
Berdasarkan data terhimpun media ini, sekitar 200 bidang tanah milik warga siap diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan Tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah, total ada 6 Desa yang terdampak pembangunan Tol. Meliputi, Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) sebanyak 50 bidang lahan, Desa Taba Lagan 2 Bidang, Desa Lagan 69 Bidang, Desa Jumat 96 Bidang, Desa Penanding 94 Bidang dan Desa Sukarami 94 bidang.
Menurut Pergub 2016, harga ganti rugi untuk tanah di Pinggir Jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di Perkebunan sekitar Rp 24 hingga Rp 40 ribu lebih per meter.
Kemudian, ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (Bay)



