BencoolenTimes.com – Pengangkatan Andaru Pranata, sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu, diduga langgar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Pengangkatan Andaru Pranata yang merupakan anak Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu, pada Minggu, 8 Maret 2026, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Komisaris Nonindependen PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tertanggal 6 Maret 2026.
Dari penelusuran BencoolenTimes.com, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, pada Pasal 35 ayat (1) disebutkan, Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Kemudian Pasal 38 Ayat (1) disebutkan Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. Lalu Ayat (2) disebutkan, Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. Serta Ayat (7) disebutkan, Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama.
Mengacu pada pasal-pasal Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2023 tersebut, diketahu saat ini, komposisi anggota Direksi PT. BPD Bengkulu hanya berjumlah 2 (dua) orang sejak 20 Maret 2025. Masing-masing, Iswahyudi Direktur Bisnis merangkap Plt. Direktur Utama dan Mulkan Direktur Operasional merangkap Plt. Direktur Kepatuhan.
Komposisi tersebut bisa dikategorikan tidak memenuhi ketentuan Tata Kelola Bank Umum sehingga informasinya Bank Bengkulu telah dikenakan sanksi teguran tertulis melalui surat OJK Nomor S245/KO.1702/2025 tanggal 25 April 2025.
Kemudian diketahui juga, sebelumnya Komposisi Dewan Komisaris PT. BPD Bengkulu sebanyak 2 (dua) orang atau artinya sama dengan jumlah Direksi Bank bengkulu.
Dengan diangkatnya Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen, maka jelas jumlah Dewan Komisaris melampaui jumlah Direksi. Selain itu, komposisi Komisaris Independen dengan bertambahnya Komisaris Non Independen menjadi kurang dari 50 persen jumlah Dewan Komisaris.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen dipaksakan oleh Plt. Komisaris Utama (Komut) yang mengusulkan kepada OJK?.
Terus bagaimana pula, OJK selaku pembuat peraturan bisa menyetujui usulan Plt. Komut Bank Bengkulu terkait pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen?.
Sayangnya, hingga berita ini di tayangkan, beum ada tanggapan resmi dari Plt. Komisaris Utama (Komut) Bank Bengkulu, maupun OJK Perwakilan Bengkulu.
Kepala OJK Perwakilan Bengkulu, Ayu Laksmi yang coba di hubungi wartawan media ini, tidak merespon pesan yang dikirim media ini hingga berita ini ditayangkan.(OIL)



